Iklan

Politisi Golkar Sebut Permohonan PHPU Kubu 01 dan 03 Ditolak MK

Rabu, 17 April 2024, April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T11:53:57Z

 


NemuKabar.com - poltisi Partai Golongan Karya Dhifla Wiyani menyebut PHPU dari paslon 01 dan 03  yang saat ini bergulir di MK seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.


Lantaran tidak adanya perhitungan suara selisih dalam petitum. Ia menyebut Undang - Undang (UU) Pemilihan Umum dan UU MK jelas mengatakan bahwa MK hanya memeriksa tantang perselisihan suara dalam PHPU.


"Jadi sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara yang akan didapat, seandainya tidak ada tindakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang mereka dalilkan, ujar Dhifla dikutip, Nemukabar.com, Kamis (18/04/2024).


Caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumber) II  itu mengatakan paslon 01 dan 03 tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang didapat pada saat perhitungan suara dilapangan terkait dengan adanya tuduhan TSM dari paslon 01 dan 03.


Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan dalam UU Pemilu dan UU MK jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja.


 




Komentar

Tampilkan

  • Politisi Golkar Sebut Permohonan PHPU Kubu 01 dan 03 Ditolak MK
  • 0

Terkini