Foto: Poster Ketiga Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur DKI Jakarta |
NEMUKABAR.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Berdasarkan temuan KIPP, sebanyak 241 alat peraga kampanye terpasang di berbagai lokasi publik yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi Taman Joging Kelapa Gading, Jalan Raya Pelumpang, Jalan Pegangsaan, Jalan Jakarta Islamic Center, Jalan Sunter, Jalan Perintis Kemerdekaan, Penjaringan, Menteng, Jalan Perniagaan Barat, Matraman, Jalan Raya Senen, Jalan Garuda Kemayoran, Jalan Matraman Jakarta Timur, Jalan Raya Condet, dan Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat.
Pasal 28 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, hingga kini, KIPP Jakarta menyebut bahwa Bawaslu DKI Jakarta belum melakukan tindakan penertiban terhadap alat peraga tersebut. Bahkan, jumlah APK yang melanggar terus bertambah dan menimbulkan kesemrawutan di sejumlah titik.
Menurut KIPP, pemasangan alat peraga yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pun turut menuai kritik.
"Banyak spanduk yang justru terpasang di tempat-tempat terlarang, seperti pohon, trotoar, tiang listrik, dan jembatan penyeberangan. Selain itu, APK ini tidak memberikan pendidikan politik karena tidak memuat visi, misi, atau program pasangan calon,"
KIPP Jakarta mendesak agar:
1. Bawaslu DKI Jakarta segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di fasilitas umum dan tempat yang dilarang.
2. KPU DKI Jakarta mencetak ulang alat peraga kampanye yang memuat informasi lebih substantif, seperti foto, nomor urut, visi, misi, dan program pasangan calon.
KIPP menilai, penertiban APK yang melanggar aturan serta penyediaan alat peraga yang lebih informatif dapat mendukung pemilu yang lebih tertib dan mencerdaskan pemilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu dan KPU DKI Jakarta terkait desakan tersebut.