
NEMUKABAR.COM - Asas dominus litis adalah prinsip dalam hukum acara pidana yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.
"Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Latin, di mana "dominus" berarti "pemilik" dan "litis" berarti "perkara". Dengan demikian, jaksa berperan sebagai "pemilik perkara" yang memiliki otoritas menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak". Ujar Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Damai, Boim Nugraha di Jakarta, Jumat (14/2/2025)
Penerapan asas ini di Indonesia menimbulkan berbagai pandangan. Beberapa ahli hukum mengapresiasi penerapan asas dominus litis oleh Kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana.
Lebih lanjut Boim mengatakan, ada kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, menyoroti bahwa pemberian kewenangan penuh kepada Kejaksaan melalui asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat menyebabkan kekuasaan yang absolut.
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang" jelasnya.
Penguatan asas dominus litis berpotensi meningkatkan arogansi Kejaksaan. Dengan kontrol sejak tahap penyelidikan, Kejaksaan dapat bertindak sewenang-wenang tanpa kontrol yang efektif.
Secara keseluruhan, penerapan asas dominus litis oleh Kejaksaan Indonesia memiliki implikasi yang kompleks. Di satu sisi, asas ini dapat meningkatkan efisiensi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Namun, di sisi lain, perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga, Pungkas Boim.