
NEMUKABAR.COM - Aroma korupsi dari proyek pengadaan 5 juta alat pelindung diri (APD) adanya kerugian negara senilai Rp319 miliar mulai menyengat Gedung Kuning. Nama anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, terseret karena diduga terlibat melalui posisinya sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan dalam proyek jumbo tersebut.
Pegiat anti korupsi yang pertama kali lakukan pelaporan ke KPK RI, Kejagung RI mengungkap dugaan keterlibatan Demer dilanjutkan melayangkan laporan Ke MKD DPR RI, Ke DPP Partai Golkar dan Juga Komisi III DPR RI, dan juga langsung menghubungi Petinggi DPP Partai Golkar, menerima pesan singkat, Dalam pesan WhatsApp itu, bahwa dirinya, baik secara pribadi maupun mewakili organisasi partai, mendukung penuh penegakan hukum tanpa intervensi, ketika di wawancarai awak media di Gedung DPR RI, Selasa ( 29/4/2025 )
Isi pesan itu, menurut Anggas, terkesan netral tapi sarat makna. “Bahasanya halus, tapi substansinya jelas. Sepertinya mereka pasang jarak dari Demer. Itu sinyal bahwa kasus ini memang mulai memanas,” singgungnya.
Dalam pesan tersebut, petinggi DPP Partai Golkar dikatakan menyebut, “Saya tegaskan sebagai pimpinan partai tetap akan tegak lurus dengan tidak intervensi terlapor maupun APH," beber Anggas
Ia juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh pihaknya dan menyatakan siap menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Anggas menegaskan, keterlibatan Demer dalam PT EKI bukan isapan jempol. “Ada dokumen, ada nama, dan ada proyek bernilai 3,3 Triliun. Ini bukan gosip, ini soal tanggung jawab publik,” katanya.
Anggas mengatakan bahwasannya PT EKI dan PT YS terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki ijin penyaluran alat kesehatan atau IPAK hal tersebut berlawanan dengan Permenkes 1191/ Menkes / per/ VIII/ 2010 Bahwa Penyalur Alat kesehatan wajib memiliki IPAK yang di atur Kemenkes .
Kerjasama antara PT PPM, PT EKI , PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 UU NO 5 TAHUN 1999 dimana Pengusaha dilarang secara berama sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk Monopoli
PT PPM dan PT EKI tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip Pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat yang efektif , transparan dan akuntabel Hal tersebut tidak sesuai dengan surat edaran LKPP NO 3 tahun 2020 huruf E No 2 dan 3 yaitu terkait harga ditetapkan berdasarkan bukti kewajaran harga yang d diberikan oleh penyedia
"PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD padahal tidak memiliki pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya atas pengadaan tersebut berdasarkan Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319Miliar"
"Perbuatan dari Gede sumarjaya linggih SE ( GSL) alias Demer & Putra mahkotanya AGUNG BAGUS PRATHIKSA LINGGIH ( Ketua komisi 2) DPRD provinsi Bali . Dan para tersangka lainnya yang sudah di tahan KPK Melanggar pasal 2 ayat( 1) atau pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab Undang undang hukum pidana, Ungkap Gede Angastia alias anggas yang sudah lama melanglang buana di negeri paman sam Miami Florida"
Ditambahkan soal motifnya membuka dugaan ini ke publik, Anggas menjawab singkat. “Uang rakyat jangan diperah dalam diam. Kalau elite main belakang, rakyat yang dirugikan. Tugas kita kawal," pungkas Anggas.
Untuk diketahui sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (5/2/2025), GSL alias Demer membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengklaim sudah memberikan klarifikasi di berbagai kesempatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan karmaphala.
"Ini sudah lama, dan saya sudah jawab di berbagai media. Saya sama sekali tidak terlibat. Kalau ada yang berniat jahat, saya percaya mereka akan mendapat karmanya," ujar GSL.
Namun publik belum lupa. Seorang anggota dewan yang merangkap komisaris di perusahaan pengadaan saat pandemi bukanlah hal sepele. Apalagi ketika perusahaan itu terlibat proyek jumbo dan meninggalkan jejak kerugian negara. Kini, Demer dikepung bukti. Apakah hukum akan benar-benar tajam ke atas? Waktulah yang akan menjawab.