Iklan

Sahkan UU DESA Kini Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-28T04:53:54Z



NemuKabar.com - Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).


Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Komentar

Tampilkan

  • Sahkan UU DESA Kini Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
  • 0

Terkini