
JAKARTA - Ratusan anak buah Markus Refwalu (Bung Max) menyambangi kantor Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK Kemayoran) dan menduduki lahan pengelolaan parkiran di kawasan komplek Kemayoran Blok B (Perkantoran) Jakarta Pusat. Selasa, 15 Juli 2025.
Aksi menduduki komplek Kemayoran Blok B tersebut dilakukan karena pihak Markus Refwalu merasa telah dicurangi oleh Dirut BLU PPK Kemayoran, Teddy Robinson Siahaan.
Pasalnya, pengelolaan kawasan seluas 450 hektar dibawah BLU PPK Kemayoran itu dianggap tidak dilakukan berdasarkan mekanisme tender yang sudah ditentukan, melainkan dilakukan dengan cara penunjukan sepihak oleh Dirut BLU PPK Kemayoran.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan secara tegas oleh kuasa hukum Markus Refwalu, Philip Arnold., SH bahwa pengelolaan kawasan komplek Kemayoran harusnya dilakukan dengan mekanisme tender, bukan penunjukan sepihak.
"Kami sesali kebijakan yang diambil oleh Dirut BLU PPK Kemayoran yang tidak berdasar. Harusnya dalam konteks penentuan penanggung jawab pengelolaan kawasan komplek Kemayoran dilakukan melalui prosedur tender, bukan penunjukan," Tegas kuasa hukum Bung Max, Philip Arnold.
Arnold menyampaikan bahwa kebijakan penunjukan yang diambil dianggap telah menyalahi ketentuan dan merugikan pihaknya. Alasannya, karena pihaknya telah siap dengan segala persyaratan untuk mengikuti proses tender namun di saat yang sama pihak PPK Kemayoran malah mengambil kebijakan sepihak dengan menunjuk perusahaan yang lain untuk bertanggungjawab atas pengelolaan kawasan komplek Kemayoran tersebut.
"Kami amat sangat merasa telah dizolimi dan diakali dengan segala cara. Kami sudah siap untuk mengikuti proses tender berdasarkan mekanisme yang ada, namun di saat bersamaan pihak PPK Kemayoran malah menunjuk perusahaan lain dan mengesampingkan ketentuan yang sudah ada," Tegas Arnold dengan nada kecewa.
Menurut Arnold, sebelumnya kliennya telah dipanggil untuk diberitahu soal proses tender yang sudah diagendakan dan pihaknya diminta untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk proses tender. Namun, di saat kesiapan yang dilakukan oleh kliennya, tanpa pemberitahuan tiba-tiba pihak PPK Kemayoran malah mengumumkan perusahaan lain untuk bertanggungjawab atas pengelolaan kawasan komplek Kemayoran tersebut.
"Sebelumnya, klien kami telah dipanggil untuk mengikuti proses tender. Namun disaat kami menyiapkan persyaratan, tanpa pemberitahuan tiba-tiba PPK Kemayoran malah menunjuk pihak lain yang tidak melalui proses tender. Tentu ini menyalahi ketentuan dan kami menduga ada permainan di balik ini semua," Tegas Arnold.
Mereka meminta kebijakan penunjukan ini secepatnya bisa dapat dibatalkan dan dikembalikan prosesnya sesuai dengan mekanisme tender yang sudah ditentukan. Sehingga hasil dari proses tersebut bisa dapat diterima dan dapat dipandang sebagai hasil yang objektif.
"Kami meminta dengan tegas bahwa kebijakan ini harus dibatalkan dalam waktu yang singkat 3 kali 24 jam dan kembalikan pada sistem yang telah ditentukan. Kami hanya minta proses yang fair dan adil. Tidak boleh main curang apalagi berkompromi dengan pihak lain dengan maksud mencurangi kami. Kami mengharapkan hasil yang fair dari proses yang adil," Tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta Mensesneg untuk mengevaluasi Dirut BLU PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan karena diduga telah berlaku curang dan tidak menjalankan proses yang baik sehingga mengakibatkan kerugian pada pihaknya. Lebih-lebihnya, pihaknya meminta agar Dirut BLU PPK Kemayoran diperiksa oleh pihak berwajib karena diduga melalui proses yang curang ini pasti ada kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.
Diketahui bahwa Markus Refwalu atau biasa disapa bung Max sebelumnya telah mengelola Kawasan komplek Kemayoran dibawah perusahaannya sejak 2019-2025.
Sejak mendapatkan amanah untuk mengelola Kawasan komplek Kemayoran tersebut, Max mengaku telah mengeluarkan uang sebesar 1.2 setengah Miliar untuk pembangunan dan penataan kawasan komplek Kemayoran yang sebelumnya tidak terurus dengan baik.
Menurutnya, jasa dan perjuangannya tidak dapat dibalas dengan cara dicurangi. Namun, pihaknya mengaku akan menerima dengan lapang dada bila proses pemilihan perusahaan untuk bertanggungjawab atas pengelolaan kawasan tersebut melalui proses yang adil dan objektif.