Iklan

ETOS Soroti Kejanggalan Penahanan Ahli Waris Lahan di Jambi, Desak Propam Periksa Seluruh Penyidik Polsek Sungai Gelam

Minggu, 13 Juli 2025, Juli 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T14:12:04Z


Jakarta – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan pencurian sawit yang menimpa Ridho, ahli waris sah dari almarhum M. Tayib, pemilik lahan di wilayah Sungai Gelam, Jambi. Dalam pernyataannya di Jakarta, Iskandar menilai penahanan Ridho oleh Polsek Sungai Gelam cacat hukum dan menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan hukum di tanah air.


"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Orang lemah selalu dianggap salah, sementara yang punya uang bisa bertindak sewenang-wenang. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di republik ini," ujar Iskandar, Selasa (8/7).


Menurut Iskandar, lahan yang dipanen oleh Ridho saat penangkapan adalah milik ayahnya yang sudah meninggal, M. Tayib. Ia menyebut bahwa surat sertifikat kepemilikan lahan jelas terlampir, sementara pihak pelapor, M. Ali alias Koheng, masih terus memanen hasil sawit dari lahan yang sedang bersengketa secara hukum.


Iskandar menambahkan, sengketa perdata antara keluarga Ridho dan Koheng telah disidangkan dua kali, namun hasilnya dinyatakan niet ontvankelijk (NO) atau gugur secara administratif, sehingga tidak ada putusan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak. Berdasarkan peraturan, selama status lahan belum diputuskan secara sah oleh pengadilan, tidak ada pihak yang berhak memanen hasil dari lahan tersebut.


Ridho dan beberapa rekannya memanen sawit dari lahan tersebut pada malam hari karena bertepatan dengan bulan puasa. Namun, mereka ditangkap oleh penjaga kebun yang bekerja untuk Koheng, yakni Supawi dan Kamarudin alias Anang. Awalnya, pihak penjaga menyebut akan menempuh jalur musyawarah, bahkan meminta buah sawit diturunkan dari mobil dan kendaraan dikembalikan, kecuali satu unit motor NMAX yang ditahan sementara.


Namun keesokan harinya, M. Ali alias Koheng justru melaporkan Ridho dan rekan-rekannya ke Polsek Sungai Gelam dengan tuduhan pencurian. Polsek pun menyita motor NMAX dan buah sawit sebagai barang bukti. Beberapa hari setelah itu, anak-anak muda tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan. Pada pemanggilan pertama, mereka masih dipersilakan pulang, namun saat pemanggilan kedua, empat orang dari mereka langsung ditahan.


Yang menjadi sorotan, berat sawit yang dipanen diakui para pemuda hanya sekitar 3 kuintal. Namun dalam laporan resmi yang disampaikan Polsek, disebutkan jumlah sawit mencapai 1,2 ton, angka yang dinilai janggal dan tidak sesuai fakta.


Iskandar mendesak Propam Polda Jambi untuk memeriksa seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut. “Kalau perlu, laporan akan kami teruskan ke Divisi Propam Mabes Polri. Surat resmi sudah kami siapkan untuk dikirimkan langsung kepada Kadiv Propam,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa legalitas atas nama Ridho sebagai ahli waris lebih kuat daripada klaim sepihak dari Koheng. "Seperti ada main mata dalam kasus ini. Ini harus dibongkar demi keadilan," tutup Iskandar.


Komentar

Tampilkan

  • ETOS Soroti Kejanggalan Penahanan Ahli Waris Lahan di Jambi, Desak Propam Periksa Seluruh Penyidik Polsek Sungai Gelam
  • 0

Terkini